Sistem Pelayanan Pajak Daerah atau sistem pemungutan pajak di Indonesia menerapkan beberapa sistem perpajakan diantaranya self assessment, official assesment dan Withholding Assessment System.
Self Assessment System
Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak daerah yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Official Assessment System
Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Withholding System
Pada Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.
Baca Juga : Aplikasi Sistem Informasi Pertanahan
Sistem perpajakan tersebut sudah ada yang diterapkan di beberapa daerah dengan sistem yang digunakan berbeda-beda. Sistem sudah ada dalam bentuk sistem aplikasi yang dibuatkan untuk memudahkan melakukan pembayaran kewajiban pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Sistem Pelayanan Pajak Daerah
Pengelolaan perpajakan perlu menggunakan sistem yang dapat mengelola dan memberikan pelayanan sistem yang baik salah satunya yaitu Sistem Pelayanan Pajak Daerah Online berbasis web. Aplikasi ini dinamakan dengan tax clearance. Sistem ini terintegrasi dengan dinas kependudukan, SIAPDOL (Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online) yang didalamnya terdapat data pajak bumi dan bangunan (PBB ) dan BPHTB serta data pajak kendaraan.
Fitur didalamnya dapat mengecek data pajak yang dimiliki oleh wajib pajak dan dapat melekaukan scan QR code untuk menampilkan dan melihat data pajak yang dimiliki hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Alur Sistem
Proses scan QR Code akan meminta request data ke server Disdukcapil berdasarkan NIK, jika NIK ditemukan selanjutnya akan meminta request data pajak ke Server PBB, Server BPHTB, Server SAMBARA setiap server akan memberikan data pajak berdasarkan data NIK yang didaftarkan. Jika data tidak ditemukan maka proses berakhir dan tidak menampilkan data pajak apapun karena data NIK tidak sesuai dengan data yang ada di server PBB, BPHTB, dan SAMBARA.