Aplikasi Pengelolaan Pajak Daerah Terpadu. Seperti yang kita ketahui pajak terdapat beberapa jenis salah satunya yaitu pajak daerah. Berdasarkan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri-ciri pajak daerah ialah:
- Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
- Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
- Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
- Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
Pajak daerah pun terbagi dalam beberapa jenis diantaranya
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak daerah tersebut dikelola oleh instansi pemerintahan kab/kota setempat dan untuk memanajemennya menggunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Pajak Daerah mengapa menggunakan aplikasi tersebut ? karena aplikasi tersebut bukan hanya digunakan untuk mengelola pajak daerah tetapi terdapat juga versi mobile android yang dapat digunakna oleh wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak terutang yang dimiliki secara mandiri dalam arti wajib pajak dapat menghitung, melaporkan, dan membayar pajak terutang dimana saja, kapan saja karena bersifat self assessment dan dapat digunakan di perangkat smartphone.
Baca Juga : Aplikasi Medin Antrian Online
Cara Penggunaan Sistem Pengelolaan Pajak Daerah versi mobile
- Unduh aplikasi di layanan penyedia aplikasi yang sudah dipublikasi oleh daerah setempat (bisa playstore)
- install aplikasi Sistem Pengelolaan Pajak Daerah Terpadu (SIPPADU) mobile
- Masukkan NPWPD dan password yang dimiliki
- pilih salah satu pajak daerah yang dimiliki
- Pilih lapor SPPD dan mulai isi informasi dengan benar
- klik Simpan untuk melanjutkan
- Klik cetak kode bayar untuk membayar pajak terutang ke bank daerah yang sudah diintegrasikan
- jika sudah melakukan pembayaran status pembayaran akan sukses dan laporan SPTPD telah selesai
Pajak memiliki peranan penting bagi penerimaan utama Negara yang dibayarkan oleh masyarakat untuk membiayai pengeluaran pemerintah maupun pembangunan nasional. Begitu juga dengan pajak daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tak sedikit pajak yang harus dikelola oleh pemerintah daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dimana untuk pemungutan pajak daerah dapat menerapkan sistem assessment dan official assessment. Sistem self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak atau dengan kata lain wajib pajak merupakan pihak yang berperan untuk menghitung, membayar serta melaporkan besaran pajak sedangkan sistem official assessment pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada aparat selaku pemungut pajak.
Sedangkan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik agar penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana, prasarana, fasilitas pelayanan public yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan atau penggantian sarana, prasarana, fasilitas pelayanan publik.
Salah satu inovasi yang perlu dilakukan yaitu dengan menghadirkan Aplikasi SIPPADU atau Sistem Pengelolaan Pajak Daerah yang merupakan sistem untuk mengelola data pajak daerah, dimana SIPPADU dibangun dengan menerapkan self assessment system dan official assessment system. Pada sistem self assessment wajib pajak melaporkan kegiatan usaha secara mandiri melalui aplikasi mobile SiPPADU, sedangkan untuk kegiatan official assessment pihak pengelola pajak daerah dalam hal ini Instansi atau Dinas Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BAPPENDA) melakukan monitoring dan pengelolaan melalui SIPPADU berbasis web.
SIPPADU (Sistem Pengelolaan Pajak Daerah Terpadu) merupakan sistem untuk mengelola data pajak daerah , SIPPADU dibangun sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016 dimana dalam SIPPADU menerapkan sistem self assesment dan official assesment, pada sistem self assesment wajib pajak melaporkan kegiatan usaha secara mandiri melalui aplikasi mobile SIPPADU, untuk kegiatan official assesment pihak pengelola pajak daerah dalam hal ini Instansi/Dinas Badan Pengelola Pajak Daerah (BAPPENDA) melakukan monitoring dan pengelolaan melalui SIPPADU berbasis web.
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
MAKSUD
Maksud dari kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat atau wajib pajak agar pelayanan perpajakan lebih efektif dan efisien. Serta pengelolaan pajak daerah dari mulai pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pendataan SPTPD, penetapan, penerimaan hingga penagihan STPD bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
TUJUAN
- Meningkatkan Pelayanan Pajak agar lebih efektif dan efisien
- Memudahkan pengelolaan pajak daerah bagi wajib pajak dan objek pajak
- Mewujudkan implementasi pengelolaan dan pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel
KEUNGGULAN
- Mempermudah wajib pajak melaporkan kewajiban pajak secara mobile
- Proses pelaporan lebih cepat dan tepat
- Pelaporan pajak dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja
- Terdapat fitur push notifikasi sebagai pengingat jatuh tempo pelaporan
- Menerapkan official assessment system untuk memonitoring dan pengelolaan pajak daerah berbasis web
HASIL PEKERJAAN
Hasil dari kegiatan Pekerjaan Sistem Pengelolaan Pajak Daerah Terpadu (SIPPADU), berupa produk fisik dan non fisik diantaranya :
- Produk Fisik
Hasil berupa produk fisik dalam kegiatan ini yaitu :
- Tersedianya aplikasi sistem pengelolaan pajak daerah terpadu yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Pemerintah Daerah
- Tersedianya SDM yang handal dalam melaksanakan kegiatan tersebut
- Tersedianya tata administrasi yang informative dan akuntabel
- Tersedianya sarana pendukung dalam menunjang pengelolaan data pajak daerah
Non Fisik
Hasil dari non fisik yang diharapkan dari kegiatan ini diantaranya :
- Peningkatan data wajib pajak dan objek pajak
- Peningkatan data pelaporan pajak daerah
- Meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar dan melaporkan kewajiban pajak dengan adanya notifikasi pada aplikasi SIPPADU
- Meningkatkan pelayanan pajak daerah
Selain berbasis webbase, aplikasi SIPPADU juga berbasis mobile sehingga memudahkan dalam pelaporan pajak daerah.
Fitur-fitur :
- Login
Untuk akses aplikasi mobile diperlukan akses login agar tidak sembarang orang dapat mengakses aplikasi SIPPADU
- Home Screen
Tampilan home dari aplikasi SIPPADU berbasis mobile seperti pada gambar terdiri dari fitur pajak perhotelan, pajak restoran, pajak parkir kerndaraan, pajak hiburan, pajak peneragan, pajak reklame,pajak sarang burung wallet, pajak air tanah dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
- Pelaporan Wajib Pajak (Self Assesment)
Aplikasi SIPPADU versi mobile dapat juga melaporkan pajak dari pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Wajib pajak diharuskan mengisi data objek pajak yang akan dilaporkan dan akan tampil perhitungan dari objek pajak untuk menyimpan laporan dapat klik simpan.
Pendaftaran wajib pajak – SIPPADU berbasis mobile
Fitur-fitur Aplikasi SIPPADU
- Login Operator Pengelola PAD
Untuk dapat mengakses aplikasi SIPPADU berbasis web diperlukan hak akses login dengan menyertakan username dan password yang sebelumnya sudah didaftarkan oleh admin.
Setelah login, akan tampil dashboard dari aplikasi SIPPADU yang berisi menu Home, Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Penerimaan, Penagihan dan Pengaturan.
- Pendaftaran Wajib Pajak
Menu pendaftaran digunakan untuk mendaftarkan wajib pajak, objek pajak. Fitur yang tersedia diantaranya fitur tambah data, update data, hapus data, cetak data, dan tampil data.
3. Tambah Wajib Pajak baru
Untuk menambah wajib pajak baru dapat mengklik tombol tambah data kemudian akan muncul form tambah data informasi wajib pajak terdapat beberapa tahapan yang harus diisi oleh pendaftar diantaranya : informasi wajib pajak, data pemilik, pengelola, perizinan, dan data pendukung. Jika data di tahap pertama sudah selesai pendaftar bisa melanjutkan mengisi data di tahap kedua dan begitu seterusnya.
4. Daftar Objek Pajak
Pendaftar dapat juga mendaftarkan objek pajaknya dan terdapat beberapa fitur yang tersedia seperti fitur tambah data, update data, hapus data, dan cetak data, dan menampilkan data
pendaftaran objek pajak – fitur daftar objek pajak
5. Tambah objek pajak baru
Sama dengan wajib pajak baru data objek baru dapat ditambahkan dengan cara klik tombol tambah kemudian akan tampil form tambah data objek pajak. Jika semua data di form informasi objek pajak sudah terisi dapat klik tombol Simpan dan data akan tersimpan.
fitur pendaftar objek pajak – sistem pengelolaan pajak daerah terpadu
6. Daftar SPTPD
Menu pendataan berfungsi sebagai informasi dari data SPTPD dan tersedia beberapa fitur diantaranya Tambah data SPTPD, dan teguran SPTPD yang belum masuk.
7. Tambah SPTPD
Fitur tambah SPTPD menampilkan form isian informasi wajib pajak yang harus diisi jika sudah klik tombol Simpan.
fitur pendataan SPTPD – sistem pengelolaan pajak daerah terpadu
8. Menu Penetapan, Penerimaan, Penagihan dan Pengaturan
Menu penetapan digunakan untuk mencetak SKPD dari laporan office assessment yang menghasilkan surat ketetapan pajak daerah ke wajib pajak.
9. Menu Penerimaan
- SSPD : fitur ini digunakan untuk menampilkan data penerimaan PAD dari Wajib Pajak
- Laporan : ini merupakan rekapan penerimaan realisasi PAD yang dapat direkap berdasarkan filter tanggal, jenis usaha, wilayah wajib pajak, jenis pajak.
10. Menu Penagihan
STPD : merupakan fitur untuk membuat STPD bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak
Laporan : merupakan rekapan data STPD yang dapat di filter berdasarkan wilayah, objek pajak , jatuh tempo, peringkat bayar,
11. Menu Pengaturan
Kami memberikan Penawaran Pekerjaan Pengadaan Aplikasi SIPPADU (Sistem Pengelolaan Pajak Daerah Terpadu) sesuai dengan tingkat kebutuhan. Cakupan yang kami tawarkan diatas pada dasarnya merupakan pola standar yang terinci dapat kami tuangkan dalam kontrak. Kami bersedia mendiskusikan mengenai detail yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dengan cara menghubungi kami.