Aplikasi Pajak BPHTB. BPHTB Online terintegrasi atau E-BPHTB merupakan layanan sistem BPHTB berbasis web yang dapat diakses secara online melalui browser dengan menggunakan perangkat komputer atau smartphone.
Dengan E-BPHTB Online diharapkan dapat memudahkan notaris/PPAT dalam mengajukan permohonan BPHTB dan pelaporan SSPD. Sistem E-BPHTB sudah terintegrasi dengan beberapa sistem layanan lainnya diantaranya SISMIOP PBB, BPN dan juga Bank Daerah sehingga lebih mudah dan lebih efektif.
E-BPHTB terintegrasi memiliki fitur yang sangat lengkap seperti :
- Dashboard Admin
- Menu Pendaftaran
- Menu Validasi
- Menu Pembayaran
- Menu Laporan Notaris, PPAT, Jenis Transaksi, Kecamatan/Desa, Global
- Menu Kuisioner
- Menu Notifikasi
- Menu Verifikasi (Daftar, Persyaratan, Informasi OP, SPPT)
- Menu Pelaporan SSPD dan Data Transaksi
- Menu Pengaturan Akun
- Menu Pengaturan (Pejabat, Pejabat Notaris/PPAT, Jenis Transaksi, Tarif NPOPTKP, Tarif BPHTB, Jenis Hak Tanah, Persyaratan Transaksi, Jenis Dokumen Tanah, Setting Kemanfaatan, Operator dan Level Operator)
- Bridging dengan PBB, Bank dan BPN
- Sistem BPHTB berbasis web dan dapat diakses secara online
- Dapat terintegrasi dengan PBB, BPN dan Bank Daerah
memudahkan PPAT/Notaris untuk mendaftar dan melaporkan BPHTB
Keunggulan E-BPHTB Online Terintegrasi
- Sistem BPHTB berbasis web dan dapat diakses secara online
- Dapat terintegrasi dengan PBB, BPN dan Bank Daerah
- Memudahkan PPAT/Notaris untuk mendaftar dan melaporkan BPHTB
- Kelengkapan Fitur dalam sistem BPHTB Online
- Adanya fitur notifikasi bagi notaris atau petugas
- Aplikasi E-BPHTB Online Dengan Harga Terjangkau
- Dan lain-lain
Baca Juga : Sistem Informasi Pertanahan
Dengan bantuan aplikasi pajak E-BPHTB online yang terintegrasi ini notaris/PPAT dapat dengan mudah mengurus layanan BPHTB secara mandiri, memudahkan pelaporan dan pembayaran bea pungutan dari transaksi jual beli tanah dan bangunan. Selain itu BPHTB ini sudah terintegrasi dengan pihak BPN untuk memvalidasi dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN sedangkan untuk pembayarannya sudah terintegrasi dengan Bank Daerah sehingga lebih memudahkan pembayaran.
Sistem pungutan atas bea perolehan atas tanah dan bangunan kini menjadi lebih mudah dengan adanya sistem informasi BPHTB Online. Sistem BPHTB Online atau e-BPHTB yaitu sistem informasi manajemen BPHTB yang dapat diakses secara online. BPHTB Online ini memfasilitasi Notaris/PPAT untuk mengurus BPHTB secara online.
Fitur yang dimiliki sistem Aplikasi Pajak BPHTB Online diantaranya :
Modul Pendaftaran
Notaris/PPAT wajib melakukan pendaftaran SSPD dengan berberapa tahap pendaftaran diantaranya dengan mengisi informasi wajib pajak, history transaksi wajib pajak, informasi wajib pajak,informasi perhitungan BPHTB, dan informasi pembeli/hibah/waris
Modul Verifikasi dan Validasi
Data yang telah didaftarkan akan diverifikasi oleh tim verifikator dengan beberapa tahap verifikasi. Jika data yang sudah lengkap, berkas akan divalidasi.
Modul Pelaporan
Notaris/PPAT dapat melakukan pelaporan SSPD dan pelaporan data transaksi yang sudah dilakukan
Modul Pembayaran
terdapat modul pembayaran untuk dapat mencetak dan pelaporan SSPD
Modul Laporan
Notifikasi
Fitur notifikasi dihadirkan sebagai pemberitahuan jika ada data atau informasi yang harus diperbaiki
Kuisioner
Ukur tingkap kepuasan pelayanan dengan kuisioner
Alur sistem yang terjadi di Aplikasi BPHTB Online yaitu:
- Notaris/PPAT melakukan pendaftaran dan mengisi kelengkapan data seperti informasi wajib pajak, histori transaksi wajib pajak, informasi objek pajak, informasi perhitungan BPHTB dan informasi penjual/pemberi waris/pemberi hibah/penyelenggara lelang.
- Data Notaris/PPAT akan diverifikasi oleh petugas dengan 4 tahap verifikasi (daftar, persyaratan, informasi OP, dan validasi SPPT)
- Setelah hasil verifikasi selesai, terdapat fitur cetak kode bayar
- Notaris melakukan pembayaran ke Bank dengan menggunakan kode bayar
- Jika sudah bayar status menjadi lunas dan dapat cetak kartu SSPD
- Notaris dapat cetak SSPD
- Notaris memberikan hasil cetakan SSPD kepada BPN untuk diverifikasi kebenarannya sesuai dengan nomor daftar.
- Jika dari BPN sudah membuat akta dapat dilaporkan kembali melalui pelaporan SPPD di sistem BPHTB online.