• Posted by: Yopi
Aplikasi E BPHTB Online

Aplikasi E BPHTB Online. Aplikasi E BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan. Hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak. Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Kemajuan teknologi dapat membantu dan memudahkan proses transaksi. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah seperti ; Jual beli, Tukar menukar, Hibah(Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup), Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun belaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia), dan Waris.

Baca Juga : Harga Aplikasi E-BPHTB Online

Pembayaran yang dulunya dilakukan secara manual dapat beralih ke pembayaran modern yaitu melalui online. Tentu saja masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran cukup dengan dengan membayar di Aplikasi BPHTB Online. Aplikasi ini sudah bekerja sama dengan pihak bank yang juga sudah bekerjasama dengan dinas terkait sehingga lebih mudah dalam melakukan transaksi pembayaran pajak.

Adanya Aplikasi BPHTB Online dapat membantu masyarakat untuk membayar kewajiban pajak. Aplikasi Pajak BPHTB Online artinya biaya yang dikeluarkan dari proses transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan tarip BPHTB mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk membayar kewajiban tersebut masyarakat cukup mengakses BPHTB online.

Dinas terkait dapat menerapkan aplikasi e BPHTB online ini, untuk memudahkan mengelola hak atas tanah. Sehingga masyarakat lebih dimudahkan dalam membayar kewajiban pajak mereka. CV Binokasih Global Teknologi dapat membantu membuatkan aplikasi BPHTB online.

Author: Yopi