Alur Aplikasi Pajak BPHTB. Dalam hidup bernegara setiap warga negara wajib mengikuti dan tunduk kepada semua peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku yang diantaranya mengatur hak kepemilikan tanah dan bangunan yang harus tercatat dan terdata pada pemerintah negara sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan, maka pemerintah menerapkan dan mewajibkan kepada setiap warga negara yang memiliki tanah dan bangunan untuk dapat mengeluarkan bea perolehan atas tanah yang tidak terikat dengan waktu pembayaran dan bangunan dan bukan pajak yang memiliki waktu pembayaran yang sudah ditentukan dari aset tanah dan bangunan tersebut sebagai bagian dari pemerataan pemerintah dalam mensejahterakan semua warga negara sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan mengenai Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tertuang dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2000 yang selanjutnya diubah menjadi UU BPHTB. Contoh penerapannya kepada :
Pengurusan pembayaran BPHTB yang sebelumnya dilakukan secara manual dan konpensional dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Pajak dan Pertanahan, kini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sudah dapat memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut dengan mengaplikasikannya melalui sebuah software atau Aplikasi Pajak BPHTB Online yang akan memudahkan setiap orang yang akan melakukan pengurusan BPHTB yang tidak harus datang langsung ke kantor dinas akan tetapi bisa dilakukan secara online dengan pembayaran melalui beberapa bank yang sudah kerjasama dengan kantor dinas terkait.
Baca Juga : Fitur Aplikasi E BPHTB Online
Aplikasi Pajak BPHTB Online artinya biaya yang dikeluarkan dari proses transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan tarip BPHTB mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan nilai Peerolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan bantuan Aplikasi Pajak BPHTB semua masyarakat yang memiliki kewajiban membayar sejumlah tarip dari transaksi jual beli tanah dan bangunan dapat secara mudah dan praktis melakukan pembayaran bea perolehan tersebut melalui media online dengan mengakses Aplikasi Pajak BPHTB Online.
Baca Juga : Aplikasi E BPHTB Online